Kupas Tuntas Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan standar baru dalam penilaian capaian akademik siswa melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 ini menandai langkah penting dalam upaya penyediaan pendidikan bermutu dan terstandar bagi seluruh warga negara.
Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan TKA
Permendikdasmen ini lahir dari kebutuhan akan adanya penilaian terstandar untuk mengukur capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti. Dengan demikian, TKA diharapkan menjadi instrumen yang lebih relevan dan komprehensif.
Definisi dan Ruang Lingkup Utama
Dalam peraturan ini, Tes Kemampuan Akademik (TKA) didefinisikan sebagai kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Sasaran dari TKA ini adalah "Murid", yaitu peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dari setiap jenis pendidikan.
Prinsip dan Tujuan Penyelenggaraan TKA
Penyelenggaraan TKA didasarkan pada tiga prinsip utama: kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.
- Kejujuran: Menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.
- Kerahasiaan: Menjaga seluruh informasi dari akses tidak sah.
- Akuntabilitas: Memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
TKA bertujuan untuk:
- Memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
- Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.
- Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
- Penyelenggara dan Pelaksana TKA
TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Masing-masing memiliki tugas spesifik, misalnya:
- Kementerian: Menetapkan pedoman, sistem, dan kerangka asesmen TKA; menyusun soal TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK serta soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat; mengolah data hasil; menerbitkan sertifikat; serta memantau dan mengevaluasi.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: Menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen dari Kementerian.
Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi dapat menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA yang terakreditasi. Persyaratan minimal bagi Satuan Pendidikan pelaksana meliputi sarana (komputer, listrik, jaringan internet) dan petugas (proktor dan teknisi).
Peserta dan Mata Uji TKA
TKA dapat diikuti oleh Murid dari jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang terdaftar dalam sistem basis data Kementerian.
- Jalur Formal: Murid kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, dan kelas 12 SMA/MA/sederajat serta kelas akhir SMK/MAK.
- Jalur Nonformal: Murid kelas 6 program Paket A, kelas 9 program Paket B, atau kelas 12 program Paket C, termasuk Murid pesantren.
- Jalur Informal: Murid sekolah rumah.
Terdapat pengecualian bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Mata uji TKA dibedakan berdasarkan jenjang:
SD/MI/Program Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Program Paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.
SMA/MA/Program Paket C/sederajat dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan[cite: 59]. Ketentuan mata pelajaran pilihan akan diatur lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Hasil dan Pemanfaatan TKA
- Hasil TKA disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian yang ditetapkan Menteri.
- Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Nonformal yang mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
- Peserta dari jalur Pendidikan Informal yang memenuhi kategori tertentu berhak memperoleh sertifikat dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Hasil TKA memiliki beragam manfaat:
- Salah satu syarat seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi (untuk hasil TKA SD/MI).
- Salah satu syarat seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi (untuk hasil TKA SMP/MTs).
- Salah satu pertimbangan seleksi penerimaan mahasiswa baru (untuk hasil TKA SMA/MA/SMK/MAK).
- Menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
- Keperluan seleksi akademik lainnya.
- Acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah.
Sertifikat Hasil TKA
Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian dan dicetak oleh Satuan Pendidikan. Sertifikat ini memuat informasi detail seperti nomor sertifikat, data satuan pendidikan asal dan pelaksana, data diri peserta, nilai dan kategori capaian, serta tanggal penerbitan. Sertifikat diterbitkan dalam Bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke bahasa asing. Pembaruan sertifikat dapat dilakukan jika ada perubahan data (penerbitan perbaikan) atau jika rusak/hilang (pencetakan ulang).
Pendanaan, Tata Tertib, dan Ketentuan Penutup
Pendanaan penyelenggaraan TKA dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah. Seluruh pihak yang terlibat wajib mengikuti tata tertib yang ditetapkan. Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikdasmen ini menjadi landasan hukum baru yang komprehensif untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik, diharapkan dapat meningkatkan objektivitas penilaian dan mendorong kualitas pendidikan nasional secara merata.
Rencana Jadwal TKA:
Yuk, lebih jelasnya literasi secara langsung Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) di bawah ini:


Tidak ada komentar untuk "Kupas Tuntas Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)"
Posting Komentar